a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek telah diatur izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek diberikan oleh Menteri; b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pemberi izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek; www.peraturan.go.id 2019, No.310 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.