bahwa untuk menjamin keselamatan bagi siswa dan pelajar untuk mencapai lokasi sekolah dengan rute yang aman dan selamat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penerapan Rute Aman Selamat Sekolah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.