a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan telah diatur ketentuan mengenai Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengganti Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur mengenai tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi dengan Keputusan Menteri Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.