a. bahwa untuk pengaturan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara selama ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 67 Tahun 2012 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara; b. bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan dan optimalisasi pelaksanaan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara serta menghindari multitafsir substansi materi, maka perlu mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 67 Tahun 2012 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara; www.peraturan.go.id 2015, No.1633 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 67 Tahun 2012 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.