a. bahwa dalam Ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah diatur bahwa pendaftaran pesawat udara harus memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang ditetapkan oleh Menteri; b. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 160 Tahun 2015 Tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga telah diatur mengenai batas usia pesawat udara yang dioperasikan pertama kali maupun telah beroperasi di wilayah Republik Indonesia; c. bahwa guna mendukung iklim investasi di bidang penerbangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap batas usia pesawat udara yang dioperasikan pertama kali maupun telah beroperasi di wilayah Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2017, No.93 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Batas Usia Pesawat Udara yang digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.