a. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi telah mengatur mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi; b. bahwa dalam rangka pertanggung jawaban penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan orang dengan kereta api, perlu pelaporan pertanggung jawaban realisasi atas kinerja penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik/public service obligation (PSO); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban www.peraturan.go.id 2016, No.1914 -2- Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.