a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak, telah diatur ketentuan mengenai kegiatan subsidi pengoperasian kapal angkutan ternak yang disesuaikan dengan alokasi anggaran subsidi yang tersedia; b. bahwa penetapan tarif untuk kegiatan subsidi pengoperasian kapal ternak termasuk perawat ternak, mantri hewan, dan dokter hewan sehingga perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pendistribusian kegiatan subsidi pengoperasian kapal angkutan ternak, perlu diberikan penugasan kepada www.peraturan.go.id 2016, No.1954 -2- Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang angkutan laut; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.