a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKK-BLU) wajib menggunakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya; b. bahwa dalam rangka penetapan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) pada Kementerian Perhubungan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PPK-BLU perlu ditetapkan Standar Pelayanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) melalui Peraturan Menteri Perhubungan; www.peraturan.go.id 2015, No.1543 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.