a. bahwa tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi; b. bahwa trayek angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi yang akan diselenggarakan oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional yang belum ditetapkan, perlu untuk ditetapkan oleh Menteri Perhubungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi; www.peraturan.go.id 2016, No.1900 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.