a. bahwa dalam rangka deregulasi peraturan perundang- undangan di bidang perhubungan untuk kemudahan investasi dan mendorong peningkatan daya saing perekonomian nasional, maka dipandang perlu untuk menambah perizinan di bidang perhubungan yang didelegasikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.