a. bahwa melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Perhubungan telah mendelegasikan kewenangan pemberian izin usaha Badan Usaha Pelabuhan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pendelegasian guna percepatan pelayanan dan pemberian perizinan tersebut serta untuk mendorong iklim investasi dan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di bidang www.peraturan.go.id 2016, No.1867 -2- kepelabuhanan, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.