a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi; b. bahwa dalam rangka kepastian hukum dan terkendalinya izin usaha jasa pengurusan transportasi, perlu dilakukan penyempurnaan kembali Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi; www.peraturan.go.id 2015, No.1539 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.