a. bahwa tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi; b. bahwa guna terwujudnya Coastal Shipping dan mendukung angkutan logistik serta mendorong sektor pariwisata perlu membuka Lintas Penyeberangan baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.