a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pengawasan Inspektur Penerbangan bidang Navigasi Penerbangan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap bidang, Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.