a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan peranan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu mengubah penempatan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Sekretariat Jenderal; b. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.