a. bahwa dalam Pasal 347 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, telah diatur mengenai Tata Cara dan Prosedur Penanggulangan Tindakan Melawan Hukum Serta Penyerahan Tugas dan Komando Penanggulangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.