a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 295 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu diatur mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur memperoleh lisensi personel navigasi penerbangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulations Part 69) tentang Lisensi, Rating, Pelatihan, dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.