bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.