a. bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan perlu disusun standar pelayanan dan pengawasan informasi meteorologi penerbangan; b. bahwa dalam melakukan pelaksanaan pengawasan informasi meteorologi penerbangan perlu mengatur ketentuan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektur Meteorologi Penerbangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2015 Tentang Peraturan www.peraturan.go.id 2015, No.1350 2 Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulations Part 174) tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Information Services);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.