a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia keamanan penerbangan harus dilakukan pendidikan dan pelatihan; b. bahwa perlu diatur standar secara nasional mengenai pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkompetensi dalam bidang keamanan penerbangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.