a. bahwa tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi; b. bahwa dengan beroperasinya pelayanan angkutan penyeberangan antarprovinsi baru serta peningkatan di beberapa lintas penyeberangan antarprovinsi yang semula perintis menjadi komersil, perlu dilakukan perubahan atas Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi; www.peraturan.go.id 2018, No.1739 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.