a. bahwa melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 171 Tahun 2015, telah diatur mengenai tata cara pelayanan kapal wisata (yacht) asing di perairan Indonesia dan telah ditetapkan 18 (delapan belas) pelabuhan sebagai pelabuhan masuk dan keluar; b. bahwa dalam pelaksanaannya terdapat perkembangan kebutuhan dan kesiapan daerah di luar 18 (delapan belas) pelabuhan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 171 Tahun 2015 dan guna meningkatkan kunjungan kapal wisata (yacht) asing ke Indonesia, perlu penambahan pelabuhan masuk dan keluar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 171 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (yacht) Asing di Perairan Indonesia; www.peraturan.go.id 2016, No. 1526 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.