a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, perlu menyusun organisasi dan tata kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan; b. bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja pada Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalamSurat Nomor B/8/3/M.KT.01/2018 tanggal 3 Oktober 2018 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.