a. bahwa perizinan di bidang angkutan udara telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2015; b. bahwa dengan meningkatnya pertumbuhan industri angkutan udara, menuntut adanya pengaturan perizinan yang cepat, efisien dan terintegrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perizinan Angkutan Udara Online;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.