a. bahwa dalam rangka pengelolaan kereta api ringan Sumatera Selatan, peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa kereta api ringan Sumatera Selatan, dan untuk keberlangsungan pengoperasian kereta api ringan Sumatera Selatan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang menangani pengelolaan kereta api ringan Sumatera Selatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan; b. bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/927/M.KT.01/2018 tanggal 29 November 2018 perihal penataan organisasi dan tata kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan www.peraturan.go.id 2018, No.1754 -2- Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.