a bahwa dalam rangka efisiensi, efektifitas, sinkronisasi dan memudahkan integrasi sistem serta menghindari duplikasi, maka setiap usulan kegiatan unit kerja di lingkungan kementerian perhubungan yang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi harus direviu oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan; b. bahwa untuk mewujudkan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disusun panduan penyusunan dokumen usulan kegiatan pembangunan dan/atau pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pedoman pelaksanaan reviu kegiatan pembangunan dan/atau pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan; www.peraturan.go.id 2016, No.1504 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.