a. bahwa untuk meningkatkan kunjungan dan menggerakkan perjalanan wisata, perlu diberikan kemudahan bagi wisatawan yang menggunakan kapal pesiar (cruiseship) berbendera asing; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Kemudahan Bagi Wisatawan Dengan Menggunakan Kapal Pesiar (Cruiseship) Berbendera Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.