a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas pelayanan, keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial di wilayah Kabupaten Mimika Provinsi Papua, perlu menata organisasi dan tata kerja Unit Penyelenggara Bandar Udara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Bandar Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.