a. bahwa standarisasi dokumen pengadaan untuk pekerjaan konstruksi di lingkungan Kementerian Perhubungan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Kementerian Perhubungan; b. bahwa perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pekerjaan konstruksi yang merupakan pekerjaan kompleks di bidang perkeretaapian untuk ditetapkan lebih rinci oleh Pejabat Eselon I di bidang perkeretaapian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Kementerian Perhubungan; www.peraturan.go.id 2018, No. 1684 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.