a. bahwa melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2015, telah diatur ketentuan pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di pelabuhan tanjung priok; b. bahwa dalam rangka menjamin kelancaran arus barang di seluruh pelabuhan utama selain di pelabuhan utama tanjung priok, perlu diatur pula ketentuan pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar; www.peraturan.go.id 2016, No.1429 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.