a. bahwa ketentuan Pasal 21 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas menyebutkan bahwa rencana kebijakan lalu lintas yang berlaku pada setiap ruas jalan dan/atau persimpangan di jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Perhubungan; b. bahwa untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada beberapa ruas jalan nasional dan jalan tol Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019 perlu dilakukan pembatasan pengoperasian mobil barang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019; www.peraturan.go.id 2018, No. 1593 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.