a. bahwa melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri telah diatur jenis/tipe kapal asing jack up rig/jack up barge/self elevating drilling unit, semi submersible rig, dan deepwater drill ship untuk kegiatan pengeboran yang penggunaannya berakhir sampai dengan akhir Desember 2017; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, penggunaan kapal asing dengan jenis/tipe jack up rig/jack up barge/self elevating drilling unit, semi submersible rig, dan deepwater drill ship masih diperlukan dengan pertimbangan kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia www.peraturan.go.id 2017, No.1791 -2- sehingga perlu dilakukan perpanjangan jangka waktu penggunaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.