a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2017, telah diatur ketentuan mengenai tarif angkutan barang di laut dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (public service obligation); b. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, maka perlu dilakukan perubahan tarif berdasarkan trayek baru yang telah ditetapkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation); www.peraturan.go.id 2017, No.1790 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.