a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2018 tentang Tarif Angkutan Barang Di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) telah diatur ketentuan mengenai tarif pelaksanaan angkutan barang di laut; b. bahwa untuk mengakomodir trayek baru yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan optimalisasi Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2018 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service www.peraturan.go.id 2018, No.1590 -2- Obligation);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.