a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 dan Pasal 152 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, dan menjamin kelangsungan penyelenggaraan angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi serta pengembangan lintas pelayanan, perlu menata kembali tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.