a. bahwa kode klasifikasi arsip Kementerian Perhubungan telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2010 tentang Kode Klasifikasi Arsip Kementerian Perhubungan; b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip, dan perubahan kelembagaan pada Kementerian Perhubungan, sehingga ketentuan mengenai kode klasifikasi arsip ditetapkan dengan Keputusan Menteri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun www.peraturan.go.id 2018, No.1557 -2- 2010 tentang Kode Klasifikasi Arsip Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.