a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 (Civil Aviation Safety Regulation Part 175) tentang Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Services); b. bahwa untuk menyesuaikan dengan perubahan Annex 15 Konvensi Chicago 1944 dan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil yang berkaitan dengan Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Services), perlu dilakukan penggantian terhadap www.peraturan.go.id 2018, No. 1556 -2- Peraturan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 (Civil Aviation Safety Regulation Part 175) tentang Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Services);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.