a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 ayat (5) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemeriksaan dan pengujian kapal serta penilikan sertifikat kapal dilakukan oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memiliki kompetensi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan pedoman pendidikan, pengangkatan dan pengukuhan pejabat pemerintah sebagai pejabat pemeriksa keselamatan kapal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.