a. bahwa untuk menjamin keselamatan penerbangan dan pemenuhan regulasi International Civil Aviation Organization Annex 11 tentang Air Traffic Services, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan perancangan prosedur penerbangan; b. bahwa ketentuan perancangan prosedur penerbangan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 (Civil Aviation Safety Regulation Part 173) tentang Perancangan Prosedur Penerbangan (Flight Procedure Design) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 tentang Penyelenggara Perancangan Prosedur Penerbangan; 2022, No.563 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.