a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2016 tentang Perubahaan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas telah diatur bahwa persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas pada jalan nasional oleh Menteri Perhubungan; b. bahwa sehubungan dengan adanya peninjauan kembali terhadap kewenangan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas pada jalan nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.