a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2018, telah diatur ketentuan mengenai kegiatan subsidi pengoperasian kapal ternak; b. bahwa untuk mendukung program swasembada pangan dan optimalisasi pendistribusian sapi/kerbau dan domba/kambing, Pemerintah menyediakan angkutan khusus pengangkut ternak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak; www.peraturan.go.id 2018, No.1504 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.