a. bahwa dalam rangka menegakkan azas cabotage serta perlindungan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. bahwa dalam rangka mempermudah iklim usaha guna meningkatkan aktifitas ekonomi dengan tetap memperhatikan azas cabotage serta perlindungan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, penerbitan izin khusus, persetujuan slot time (slot clearance) dan persetujuan terbang (flight approval) terhadap kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri dengan pesawat udara sipil asing dan angkutan www.peraturan.go.id 2016, No.1378 -2- udara niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing ke dan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.