a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, bahwa dalam rangka pengawasan aktivitas gunung berapi yang memberikan dampak abu vulkanik terhadap operasi penerbangan sipil, dipandang perlu diatur ketentuan mitigasi penanganan abu vulkanik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulations Part 174) tentang Pelayanan Informasi Meteorologi www.peraturan.go.id 2016, No. 1509 -2- Penerbangan (Aeronautical Meteorological Information Services);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.