a. bahwa pedoman sistem akuntansi keuangan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2011 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang; b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi serta Pelaporan Keuangan Berbasis Akrual di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum, bahwa sistem akuntansi masing- masing Satuan Kerja Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Perhubungan; www.peraturan.go.id 2018, No. 1554 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2011 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.