a. bahwa untuk mengurangi beban jalan, angka kecelakaan, polusi, kemacetan serta menunjang kelancaran lalu lintas sepanjang pantai utara pulau Jawa, Bali dan Lombok dan mendukung pelaksanaan tol laut, diperlukan pengalihan angkutan logistik dari angkutan jalan ke angkutan penyeberangan jarak jauh; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.