a. bahwa dalam rangka keseragaman dan ketertiban penggunaan pakaian dinas harian bagi Tenaga Ahli Menteri Perhubungan sebagai penunjuk identitas di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu diatur penggunaan pakaian dinas harian bagi Tenaga Ahli Menteri Perhubungan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pakaian Dinas Harian bagi Tenaga Ahli Menteri Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.