a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang, perlu disusun Statuta Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang sebagai acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Lingkungan Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang; www.peraturan.go.id 2018, No.1480 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.