a. bahwa penggunaan kapal asing untuk survey minyak dan gas bumi, konstruksi lepas pantai, pengerukan dan salvage dan pekerjaan bawah air di dalam wilayah perairan Indonesia sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2014, telah berakhir jangka waktu penggunaannya pada Tahun 2014; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, penggunaan kapal asing untuk melakukan kegiatan www.peraturan.go.id 2015, No.87 2 sebagaimana dimaksud pada huruf a, masih diperlukan mengingat kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.