a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pergerakan komuter masyarakat kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi perlu didukung sistem angkutan umum massal perkotaan yang efektif, efisien, dan terintegrasi di kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.