a. bahwa Pasal 295 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengamanatkan mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur lisensi, lembaga pendidikan dan/atau pelatihan, dan pengenaan sanksi administrasi bagi Personel Navigasi Penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulation Part 69) tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.